Ketentuan Umum Tata Tertib Berpakaian Mahasiswa Universitas Awal Bros Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026
Dalam rangka menjaga citra, kerapian, serta kesopanan mahasiswa/i Universitas Awal Bros pada kegiatan akademik maupun kegiatan resmi kampus, maka ditetapkan ketentuan umum mengenai seragam mahasiswa. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa aktif mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Mahasiswa/i diharapkan mematuhi aturan berikut:
- Wajib mengenakan pakaian kemeja dan celana panjang atau rok pada setiap kegiatan perkuliahan pada hari Senin, Selasa, dan Kamis.
- Wajib mengenakan pakaian olahraga pada hari Rabu.
- Wajib mengenakan pakaian kurung / melayu pada Hari Jumat.
- Wajib mengenakan Jas Laboratorium saat praktikum.
- Pakaian harus bersih, disetrika, tidak kusut, dan tidak transparan.
- Celana panjang dan rok harus berbahan kain dengan potongan rapi, tidak ketat, dan tidak berbahan jeans/jogger.
- Tidak diperkenankan memakai celana robek-robek atau model kasual.
- Sepatu tertutup, bukan sandal atau slip-on santai.
- Bagi mahasiswa laki-laki, rambut harus rapi, tidak menutupi wajah, dengan potongan pendek.
- Bagi mahasiswa perempuan, rambut diikat rapi menggunakan hairnet, tidak menutupi wajah.
- Bagi mahasiwa yang mengenakan jilbab, jilbab di pin rapi kanan - kiri, tidak tersibak bebas.
- Bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan kuku harus pendek dan tidak memakai kuteks.
- Aksesori/perhiasan tidak diperbolehkan berlebihan dan tetap menjaga kesopanan.
- Tidak diperkenankan mewarnai rambut dengan warna mencolok atau model yang tidak rapi.
❌ Hal yang Tidak Diperkenankan untuk Seluruh Mahasiswa
- Memakai pakaian berbahan transparan atau ketat yang tidak sesuai norma kesopanan.
- Memakai kaos, hoodie, jaket kasual, atau outer yang menutupi seragam saat kegiatan resmi tanpa izin dosen.
- Memakai celana jeans, jogger, atau model robek-robek.
- Rambut diwarnai dengan warna mencolok atau model tidak rapi.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh mahasiswa Universitas Awal Bros dapat menjaga kerapian, kesopanan, dan profesionalisme dalam berpenampilan. Aturan ini bersifat wajib dan akan menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan mahasiswa.
Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan
Universitas Awal Bros