Cuti Akademik

Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.

  1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik :
    • Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II);
    • Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS;
    • Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik);